Sabtu, 03 Maret 2018

Bakal Kena Tilang Rp750 Ribu Melanggar Larangan Mendengarkan Musik Saat Berkendara

Kebiasaan mendengarkan musik saat mengemudi dinilai oleh kepolisian akan mengganggu konsentrasi pengendara. Apabila Melanggar Larangan Mendengarkan Musik Saat Berkendara Bakal Kena Tilang Rp750 Ribu.

Jagat internet nasional baru saja dikejutkan dengan hal-hal apa saja yang dianggap tidak boleh dilakukan ketika seseorang mengendarai mobil.

Di antaranya, merokok, mendengarkan musik atau televisi menjadi 'Haram' dilakukan. Dari sekian larangan, warganet sangat vokal menentang larangan mendengarkan musik.
Kebiasaan mendengarkan musik saat mengemudi dinilai oleh kepolisian akan mengganggu konsentrasi pengendara. Padahal, hanya dengan begitu pengendara bisa menghilangkan kebosanan, terlebih jika terjebak dalam kemacetan.

Sontak, seperti yang dikabarkan oleh Liputan6.com, warga pun melayangkan opininya melalui sosial media mengenai larangan mendengarkan musik sambil mengemudi tersebut.

Tentu saja mayoritas warganet mempertanyakan keputusan yang terkesan asal-asalan dan tak berdasarkan, sampai secara sinis menghimbau produsen mobil untuk tidak menyertakan layanan hiburan untuk mobil-mobil baru.

Bila maksudnya melarang mendengarkan musik saat mengemudi seharusnya para produsen yang menjual mobil di Indonesia sudah diberi peraturan dilarang menyediakan sistem audio. Upaya melarang pengemudi mendengarkan musik harus diimplementasikan dengan persepsi yang bijak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

You might also like:

Suzuki Ertiga Digadang-gadang Berubah Total, Termasuk Mesin?